HOME I GALERI I LINKS I PENCARIAN I PETA SITUS I HUBUNGI KAMI

INDONESIA | ENGLISH 
 TEXT RESIZE
SEARCH

Bekerjasama dengan perusahaan pertambangan berkelas-dunia yang berpengalaman yang memiliki reputasi integritas tinggi, yaitu Vale Canada Limited, dengan mitra usaha yang terpercaya dari Jepang, PT Inco berdiri sebagai anak perusahaan yang menjalankan operasinya berdasarkan Kontrak Karya.

Kontrak Karya adalah sebuah perjanjian internasional yang mengikat para pihak terkait, yaitu Pemerintah Republik Indonesia dan PT Inco. Untuk mengelola pertambangan nikel di kawasan Kontrak Karya.

Pada tanggal 3 November 2010 PTI mengumumkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Keputusan No. 483.K/30/DJB/2010 tanggal 25 Oktober 2010 yang mengkonfirmasikan pengembalian beberapa blok dalam wilayah kontrak karya kami di Sulawesi Tenggara. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 10 Desember 2009. Blok-blok yang dilepaskan adalah Malupulu, Torobulu, Lasolo dan Paopao, dengan perkiraan jumlah luas sebesar 28.000 hektar atau mewakili 12,8% dari total wilayah Kontrak Karya kami. PTI mengajukan pelepasan ini mempertimbangkan rencana penambangan jangka panjang di bawah Undang-Undang Pertambangan yang baru. Pengembalian wilayah ini tidak berdampak terhadap rencana penambangan atau cadangan kami, dan akan memberikan kesempatan pada Pemerintah untuk mempertimbangkan alternatif pembangunan bagi wilayah tersebut sesuai dengan prioritas perencanaannya. PTI tidak merencanakan pelepasan lebih lanjut karena memiliki rencana konkrit untuk mengembangkan area Kontrak Karya yang tersisa.

Untuk menjamin lingkungan bisnis yang stabil hingga ke abad mendatang, Kontrak Karya yang ada telah diperpanjang hingga ke tahun 2025.

  • 25 Juli 1968: PT Inco didirikan berdasarkan ketentuan Hukum Indonesia dalam bidang Penanaman Modal Asing, No.1, tahun 1967.

  • 27 Juli 1969: Penandatanganan Kontrak Karya untuk jangka waktu 30 tahun sejak dimulainya produksi komersial tanggal 1 April 1978 hingga 31 Maret 2008.

  • 15 Januari 1996: Modifikasi dan perpanjangan Kontrak Karya selama 30 tahun berikutnya sampai tahun 2025.

Untitled Document
© COPYRIGHT 2006 PT INCO
*Informasi Resmi yang Sah, yang mencakup Ketentuan Penggunaan dan Perlindungan Kerahasiaannya.