
|  |
Bekerjasama dengan perusahaan pertambangan berkelas-dunia
yang berpengalaman yang memiliki reputasi integritas tinggi,
yaitu Vale Canada Limited, dengan mitra usaha yang terpercaya
dari Jepang, PT Inco berdiri sebagai anak perusahaan
yang menjalankan operasinya berdasarkan Kontrak Karya.
Kontrak Karya adalah sebuah perjanjian internasional
yang mengikat para pihak terkait, yaitu
Pemerintah Republik Indonesia dan PT Inco.
Untuk mengelola pertambangan nikel di kawasan Kontrak Karya.
Pada tanggal 3 November 2010 PTI mengumumkan bahwa
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan
Keputusan No. 483.K/30/DJB/2010 tanggal 25 Oktober 2010
yang mengkonfirmasikan pengembalian beberapa blok dalam
wilayah kontrak karya kami di Sulawesi Tenggara.
Keputusan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 10 Desember 2009.
Blok-blok yang dilepaskan adalah Malupulu,
Torobulu, Lasolo dan Paopao,
dengan perkiraan jumlah luas sebesar 28.000 hektar
atau mewakili 12,8% dari total wilayah Kontrak Karya kami.
PTI mengajukan pelepasan ini mempertimbangkan rencana penambangan
jangka panjang di bawah Undang-Undang Pertambangan yang baru.
Pengembalian wilayah ini tidak berdampak terhadap rencana
penambangan atau cadangan kami, dan akan memberikan kesempatan
pada Pemerintah untuk mempertimbangkan alternatif pembangunan
bagi wilayah tersebut sesuai dengan prioritas perencanaannya.
PTI tidak merencanakan pelepasan lebih lanjut karena memiliki
rencana konkrit untuk mengembangkan area Kontrak Karya yang tersisa.
Untuk menjamin lingkungan bisnis yang stabil hingga ke abad mendatang,
Kontrak Karya yang ada telah diperpanjang hingga ke tahun 2025.
- 25 Juli 1968: PT Inco
didirikan berdasarkan ketentuan Hukum Indonesia dalam bidang Penanaman
Modal Asing, No.1, tahun 1967.
- 27 Juli 1969: Penandatanganan
Kontrak Karya untuk jangka waktu 30 tahun sejak dimulainya produksi
komersial tanggal 1 April 1978 hingga 31 Maret 2008.
- 15 Januari 1996: Modifikasi
dan perpanjangan Kontrak Karya selama 30 tahun berikutnya sampai tahun
2025.
|