Masalah
Lingkungan Hidup
Perlindungan dan
Revegetasi Hutan
1. Banyak orang
mengatakan bahwa Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 hanya menguntungkan perusahaan
seperti PT Inco yang mendapatkan keuntungan lebih dengan mengorbankan
lingkungan hidup.
J: PT
Inco sangat menjalankan komitmen dalam usaha perlindungan wilayah hutan dan
usaha penanaman kembali wilayah hutan karena kegiatan operasional kami sangat
bergantung pada air. Kami terus berupaya
untuk memenuhi dan mematuhi standar dan peraturan yang ditetapkan pemerintah,
termasuk mengenai perlindungan hutan dan revegetasi hutan. Sampai saat ini PT
Inco telah menetapkan tidak lebih dari 1,000 hektar dari total 218,000 hektar
wilayah Kontrak Karya (KK) untuk tidak diperuntukkan bagi keperluan
operasional.
2. Bagaimana kita
mengetahui bahwa anda telah “mengimplementasikan langkah khusus” dalam
melindungi lingkungan?
J: PT Inco memiliki rekor yang sangat baik
dalam hubungannya dengan kebijakan lingkungan khususnya mengenai usaha
revegetasi. Kami memiliki Dana Jaminan
Reklamasi (Reclamation Guarantee Fund) yang menunjukkan kesungguhan kami dalam
memenuhi kewajiban kami. Dana ini dikaji
ulang setiap tahun oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral guna
memastikan masih tersedianya dana yang mencukupi. Kami telah memperoleh persetujuan pemerintah
untuk merevisi RTKL (Environmental Management Plan) kami untuk periode 2003-2007.
Studi kelayakan lain termasuk Amdal, RPL dan RKL dilakukan sebelum
dilakukannya kegiatan explorasi di wilayah lain dan telah disetujui oleh
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Bagaimana anda tahu
bahwa masyarakat setempat mendukung usaha anda?
J: Kami menghargai komunikasi dua arah dan input yang diberikan oleh
masyarakat. Kami mengutamakan kerja
sama, pembangunan dan pemberdayaan, khususnya masyarakat. Kami mendorong diadakannya
pertemuan-pertemuan rutin dengan masyarakat dimana pendapat dikemukakan dan
diterima secara berkesinambungan. Masukan diberikan terhadap seluruh dokumen perencanaan kami. Semua masalah akan diselesaikan secara
kekeluargaan.
4. Menurut Laporan yang
dikeluarkan oleh Forest Watch Indonesia tahun 2003, Indonesia kehilangan
wilayah hutan seluas 2,4 juta hektar setiap tahunnya. Undang-Undang No. 19
Tahun 2004 (yang mencakup ijin untuk melakukan penambangan di wilayah hutan
lindung) akan menyebabkan Indonesia kehilangan lebih banyak wilayah hutan yang disebabkan oleh kegiatan
penambangan. Usaha apa yang anda lakukan untuk memastikan bahwa kegiatan
penambangan PT Inco tetap ramah lingkungan?
J: PT Inco mempunyai komitmen yang kuat
terhadap usaha perlindungan wilayah hutan dan revegetasi karena kegiatan
operasional kami bergantung kepada air. Kami akan terus berusaha untuk memenuhi dan mematuhi standar dan
peraturan pemerintah yang berlaku termasuk yang berhubungan dengan perlindungan
hutan dan revegetasi. Sampai saat ini,
PT Inco telah mengalokasikan wilayah seluas 1,000 hektar dari 218,000 hektar
yang tercakup dalam Kontrak Karya untuk tidak digunakan untuk usaha-usaha
operasional kami.
5. Apa reaksi anda
apabila Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?
J: Adalah tidak bijaksana apabila kami
berspekulasi terhadap keputusan dari Mahkamah Konstitusi. PT Inco akan selalu mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
6. Mengapa hanya 13
lokasi penambangan (yang dimiliki oleh 12 perusahaan) dari sekitar 150 lokasi
yang diberikan ijin untuk melakukan penambangan di wilayah hutan lindung?
J: Keputusan tersebut dikeluarkan oleh
pemerintah. Kami tidak berada dalam posisi untuk memberikan pendapat mengenai
keputusan pemerintah.
7. Apakah PT Inco
bermaksud untuk mematuhi Peraturan Menteri Kehutanan No. 12 Tahun 2004 yang
berarti akan menambah kewajiban yang harus dipenuhi dan biaya yang harus
dibayarkan oleh perusahaan yang kedua hal tersebut tidak tercantum dalam
Kontrak Karya?
J: Seperti yang tercantum dalam Kontrak
Karya, segala hal yang berada diluar Kontrak Karya adalah menjadi tanggung jawab
pemerintah. Biaya yang dikeluarkan akan
dikurangi dari pembayaran yang dikeluarkan untuk pemerintah.
Emisi Debu
1. Pada tahun 1996 PT
Inco melaksanakan program pengelolaan lingkungan yang termasuk didalamnya
pengawasan terhadap kiln exhaust dan electrostatic precipitators (ESP).
Program tersebut ditujukan untuk mengurangi emisi debu. Mengapa perlu waktu
yang sangat lama untuk melaksanakan peraturan tersebut? Mengapa anda belum
mempercepat jadwal instalasi ESP pada empat furnace?
J: PT Inco sejauh ini telah berinvestasi
lebih dari US$130 juta untuk teknologi pengawasan debu guna mengurangi emisi
debu. Akan tetapi, kami perlu memastikan
bahwa teknologi yang kami gunakan tersebut efektif dan hal ini membutuhkan waktu. Pada kuartal pertama tahun 2005, kami akan
memasang sistem kontrol debu yang pertama pada salah satu dari empat furnace
dan ini berarti hampir menghilangkan emisi debu. Proses tersebut memakan waktu 6 sampai 12
bulan sebelum dipastikan ‘amat untuk beroperasi’. Apabila sistem kontrol debu yang pertama ini
berhasil maka kami akan menggunakannya di tiga furnace lainnya dalam jangka
waktu tiga tahun mendatang untuk menghilangkan seluruh emisi debu di keempat
furnace kami sebelum 2007.
2.Kegiatan operasional PT Inco menghasilkan
debu dan asap yang menjadi penyebab pencemaran udara. Apa yang telah anda lakukan untuk mengurangi
dampak polusi di lingkungan sekitar?
J: Kami telah melakukan investasi besar dan telah mencapai kemajuan di
bidang pengawasan debu. Pada 12 tahun
terakhir, kami telah mengurangi emisi debu keseluruhan menjadi 80% dan berharap
agar emisi debu dapat dihilangkan dari keempat furnace sebelum tahun 2007. Hingga saat ini, kami telah menginvestasi
lebar dari US$130 juta untuk teknologi kontrol debu untuk mengurangi emisi debu. Selain itu, kami terus melakukan studi
kelayakan mengenai solusi yang memungkinkan untuk mengontrol emisi debu dengan
bekerja sama dengan Inco Technical Services Limited (ITSL), divisi riset kami
yang termaju yang berlokasi di Ontario, Kanada. Salah satu dari hasil proses tersebut adalah sebuah rencana tindak yang
dibuat untuk menjawab masalah tersebut tahun ini.
3. Polusi yang
disebabkan oleh PT Inco telah menyebabkan menurunnya kualitas tanaman coklat
yang berjarak 10 km dari pabrik. Apakah
anda sadar bahwa polusi dari kegiatan anda telah mencemari batang pohon coklat
dan menyebabkan titik-titik pada kulit pohon coklat? Apakah anda sadar bahwa polusi anda telah
menyebabkan kelahiran cacat pada ikan-ikan lokal yaitu ikan tanpa gigi?
J: Kami menanggapi segala tuduhan dengan
serius dan telah melaksanakan studi saintifik bersama dengan beberapa institusi
independen guna menginvestigasi tuduhan tersebut. Pada saat ini tidak ada bukti saintifik yang
menghubungkan titik-titik pada kulit pohon coklat tersebut dengan emisi debut dan kegiatan operasional lain dari PT
Inco. Kami mempunyai rekor yang sangat
baik dalam mematuhi peraturan standar lingkungan hidup yang ditetapkan oleh
pemerintah dan telah diverifikasi di laporan kuartal kepada pemerintah.
4. Apakah benar bahwa
lahan pertanian di dekat wilayah operasional PT Inco telah dipengaruhi oleh
emisi debu? Apakah emisi dapat menyebabkan hujan asam?
J: Debu yang keluar dari cerobong-cerobong kami adalah sama dengan debu
yang terjadi secara alami di tanah di lahan pertanian dekat wilayah operasional
kami. Sampai kini tidak ada bukti
saintifik yang menghubungkan debu emisi dengan perusakan lahan pertanian/hujan
asam. Kami mempunyai rekor yang sangat
baik dalam mematuhi peraturan standar lingkungan hidup yang ditetapkan oleh
pemerintah dan telah diverifikasi pada laporan kuartal kepada pemerintah.
5. Menurut salah seorang
ahli, telah diketemukan debu kuning di wilayah operasional PT Inco di Matano
dan debu hitam, coklat dan merah di wilayah operasional PT Inco. Mengapa ini terjadi dan apakah dampaknya bagi
kesehatan manusia?
J: Apabila pengawasan emisi debu harus
ditangani dengan secara tepat dan profesional, emisi debu tidak mempunyai
dampak yang besar pada kesehatan masyarakat. Menurut data kesehatan masyarakat
menunjukkan tidak ada perbedaan yang besar pada kesehatan penduduk Matano dan
kesehatan penduduk Sorowako dan penduduk yang tinggal di wilayah lain yang
tidak terkena emisi debu. Program
pengawasan debu kami menunjukkan bahwa tingkat debu dan nikel di udara
(airborne) adalah jauh dibawah limit yang ditetapkan pemerintah. Tingkat debu yang ada pada wilayah tempat
tinggal masyarakat setempat telah mengikuti standar pemerintah. Oleh sebab itu resiko terhadap kesehatan itu
minimal.
6. Penduduk Sorowako
menuntut bahwa kualitas udara telah berkurang sejak PT Inco mendirikan wilayah
operasionalnya disini. Apakah tuduhan
ini benar?
J: Program pengawasan debu kami menunjukkan bahwa tingkat debu dan nikel di
udara adalah jauh dibawah limit yang ditetapkan pemerintah. Kami telah beroperasi di Indonesia lebih dari 40 tahun dan
telah menunjukkan komitment yang besar pada lingkungan sekitar. Kami terus berusaha untuk mencari solusi
terbaik untuk menangani potensi dampak sosial dan lingkungan hidup yang mungkin
terjadi di dalam wilayah operasional kami.
7. Apakah benar bahwa
masyarakat disekitar wilayah Sorowako khususnya anak-anak sekarang menderita
penyakit saluran pernapasan seperti asma dan ini dihubungkan dengan emisi debu
anda?
J: Kami mempunyai data saintifik yang menunjukkan bahwa emisi debu kami
tidak mempunya dampak yang besar pada kesehatan masyarakat. Rekor kesehatan masyarakat yang mencatat
bahwa tidak ada perbedaan antara kesehatan penduduk Sorowako dengan masyarakat
yang tinggal di wilayah lain yang tidak terkena emisi debu. Program pengawasan debu kami menunjukkan
bahwa tingkat debu dan nikel di udara adalah jauh dibawah limit yang ditetapkan
pemerintah. Tingkat debu yang ada pada
wilayah tempat tinggal masyarakat setempat telah mengikuti standar pemerintah
oleh sebab itu resiko terhadap kesehatan itu minimal.
8. Wilayah operasional PT Inco dan kota Sorowako terletak
terlalu dekat satu sama lain dan partikel debu menjadi sangat cepat menyebar ke
wilayah pemukiman. Apakah PT Inco
bersedia untuk pindah demi kesehatan masyarakat sekitarnya?
J: Apabila pengawasan emisi debu harus
ditangani dengan secara tepat dan profesional, emisi debu tidak mempunyai
dampak yang besar pada kesehatan masyarakat. Program pengawasan debu kami
menunjukkan bahwa tingkat debu dan nikel di udara adalah jauh dibawah limit
yang ditetapkan pemerintah. Tingkat debu
yang ada pada wilayah tempat tinggal masyarakat setempat telah mengikuti
standar pemerintah sehingga resiko terhadap kesehatan itu akan minimal.
9. Pusat kesehatan PT Inco sepertinya tidak
sanggup untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat Sorowako yang disebabkan
oleh polusi yang keluar dari kegiatan operasional PT Incol.
J: Apabila pengawasan emisi debu harus
ditangani dengan secara tepat dan profesional, emisi debu tidak mempunyai
dampak yang besar pada kesehatan masyarakat. Menurut data kesehatan masyarakat
menunjukkan tidak ada perbedaan yang besar pada kesehatan penduduk Matano dan
kesehatan penduduk Sorowako dan penduduk yang tinggal di wilayah lain yang
tidak terkena emisi debu. Kami mempunyai rekor yang sangat baik dalam mematuhi
peraturan standar lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah
diverifikasi pada laporan kuartal kepada pemerintah.
10. PT Inco selalu menyatakan bahwa emisi debu
yang dihasilkan tidak mempunyai dampak yang besar pada masyarakat sekitar. Bukankah penelitian tersebut dilakukan oleh
PT Inco sendiri?
J: Kami percaya bahwa penelitian tersebut dilakukan secara profesional dan
obyektif. Penelitian tersebut
berdasarkan kepada catatan kesehatan masyarakat yang berobat di pusat kesehatan
PT Inco dan juga berdasarkan kepada data yang kami peroleh dari kantor
kesehatan daerah. Menurut data kesehatan masyarakat menunjukkan tidak ada
perbedaan yang besar pada kesehatan penduduk Matano dan kesehatan penduduk
Sorowako dan penduduk yang tinggal di wilayah lain yang tidak terkena emisi
debu. Kami mempunyai rekor yang sangat baik dalam mematuhi peraturan standar
lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah diverifikasi pada
laporan kuartal kepada pemerintah.
11. LSM menyatakan bahwa PT Inco adalah penyebab
polusi terbesar seperti yang tercatat pada daftar hitam yang diterima dari
Departemen Kehutanan Indonesia.
Mengapa ranking anda sangat buruk? Apakah yang anda telah lakukan untuk
mengatasi masalah lingkungan di wilayah operasi anda?
J: Pemerintah menghargai usaha PT Inco yang berkesinambungan dalam mematuhi
peraturan pemerintah di bidang emisi debu. Kami telah melakukan investasi besar dan telah mencapai kemajuan di
bidang pengawasan debu. Pada 12 tahun
terakhir, kami telah mengurangi emisi debu keseluruhan menjadi 80% dan berharap
agar emisi debu dapat dihilangkan dari keempat furnace sebelum tahun 2007. Hingga saat ini, kami telah menginvestasi
lebar dari US$130 juta untuk teknologi kontrol debu untuk mengurangi emisi
debu. Kami telah beroperasi di Indonesia lebih dari 40 tahun dan telah menunjukkan komitment yang besar pada lingkungan
sekitar. Kami mempunyai rekor yang sangat
baik dalam mematuhi peraturan standar lingkungan hidup yang ditetapkan oleh
pemerintah dan telah diverifikasi pada laporan kuartal kepada pemerintah.
Limbah Cair dan Cr6+
1. Apakah Cr6+ itu? Berbahayakah Cr6+ bagi lingkungan dan
kesehatan manusia?
J: Cr6+ atau hexavalent chromium merupakan polutan yang menyebar ke lingkungan
melalui proses-proses industri. Campuran
Cr6+ sangat cepat larut dalam air, racun bagi lingkungan dan karsinogenik bagi
hewan. Penting untuk dicatat bahwa
tidak semua kegiatan penambangan berakibat pada emisi Cr6+ dan yang terpenting
adalah Cr6+ bukan bagian dari proses operasional PT Inco. Cr6+ dapat terjadi secara alami di wilayah
tertentu dimana bijih nikel terkena sinar matahari langsung dan mengalami
oksidasi. PT Inco memonitor Cr6+ secara
terus menerus karena kami mempunyai komitmen untuk mematuhi peraturan
pemerintah mengenai emisi dan pengurangan dampak lingkungan pada wilayah dimana
kami melakukan kegiatan operasional.
2. Apa yang akan terjadi
apabila seseorang mengkonsumsi terlalu banyak Cr6+ dan bagaimana gejala-gejala
keracunan Cr6+ tersebut?
J: Tidak semua kegiatan penambangan
menghasilkan emisi Cr6+ yang juga terjadi secara alami di wilayah tertentu
dimana bijih nikel terkena sinar matahari langsung. Oleh sebab itu PT Inco
memonitor Cr6+ secara berkala dan mengambil tindakan segera apabila mendeteksi
suatu kejanggalan.
3. Laporan menyatakan
bahwa kegiatan penambangan PT Inco mencemari air di wilayah-wilayah
operasionalnya?
J:
Ini tidak benar. Dari data yang
diperoleh 50 tahun terakhir dari sebuah studi yang ekstensif selama 5 tahun yang dilakukan oleh Prof. Dr. Haffener
dari University
of Windsor
Kanada mengkonfirmasikan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan pada
kualitas air di Danau Matano akibat kegiatan penambangan kami. Disamping itu, tingkat Cr6+ pada air di
wilayah operasional kami adalah di bawah ambang batas yang ditetapkan.
4. Bisakah anda menjamin bahwa masyarakat tidak
akan terkena kanker akibat meminum air dari sumber air yang lokasinya di
wilayah operasional PT Inco?
J:
Pembicaraan mengenai jaminan dalam hal ini adalah menyesatkan. Akan tetapi catatan rekor kami mengenai
pemenuhan standar limbah cair adalah menjadi buktinya. Sebuah studi mengenai operasional PT Inco di
Sorowakto yang dilakukan pada tahun 2002 mengkonfirmasi bahwa limbah kami tidak
berbahaya dan seluruh materi metal, organik dan non-organik telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Data untuk 50 tahun terakhir yang dilakukan oleh studi ekstensif selama
5 tahun oleh Prof. Dr. Haffner dari University of Windsor di Kanada, juga
mengkonfirmasikan bahwa kegiatan operasional PT Inco berdampak kecil terhadap
Danau Matano.
8. Seberapa banyak Cr6+ yang dihasilkan sebagai
akibat dari kegiatan penambangan anda?
J: Tidak semua kegiatan penambangan
menghasilkan emisi Cr6+. Cr6+ bukan
bagian dari proses operasional PT Inco.
Cr6+ terjadi secara alami di wilayah tertentu dimana bijih nikel terkena
sinar matahari dan mengalami oksidasi akan tetapi PT Inco terus memonitor Cr6+
secara berkala dan berusaha untuk meminimalkan exposure di wilayah-wilayah yang
rentan terhadap Cr6+. Sampai sekarang,
kami telah berhasil mengurangi tingkat Cr6+ berada dibawah ambang batas yang
ditentukan. Kami telah mempersiapkan
studi tambahan mengenai geologi dan hidrologi untuk membantu kami mendapatkan
pengertian yang lebih baik mengenai penyebab adanya Cr6+. Studi ini akan membantu kami untuk merancang
rencana penambangan kami agar dapat membantu mengurangi emisi Cr6+.
9. Kemanakah Cr6+
mengalir?
J: Sebelum air dikeluarkan dari tempat
memrosesan dan dialirkan keluar dari wilayah penambangan dan reklamasi, PT Inco
memastikan bahwa air tersebut telah memenuhi standar kualitas air. Walaupun Cr6+ bukan bagian dari proses
operasional PT Inco, kami mempunyai komitmen untuk meminimalkan eksposure di
wilayah-wilayah yang rentan terhadap Cr6+ dan kami akan menanganinya dengan
segera dan secara proaktif apabila ditemukan suatu kejanggalan.
10. Apa yang anda
lakukan untuk terhadap limbah cair agar tidak berbahaya bagi masyarakat?
J: Sebelum air dikeluarkan dari tempat
memrosesan dan dialirkan keluar dari wilayah penambangan dan reklamasi, PT Inco
memastikan bahwa air tersebut telah memenuhi standar kualitas air. Limbah cair PT Inco dikontrol oleh sistem
kolam penampungan dimana debu dan sedimen dapat mengendap. Proses limbah cair kami yang hanya terdiri
dari debu dan bahan kimia secara umum tidak diperlukan untuk memastikan agar
air telah memenuhi standar sebelum dialirkan.
11. Apakah limbah tersebut – diolah atau tidak
diolah – berhubungan dengan kasus penyakit kanker yang diderita masyarakat di
wilayah operasional PT Inco?
J: PT
Inco telah berhasil mengurangi tingkat Cr6+ dibawah ambang batas dan memiliki
catatan yang memuaskan dalam pemenuhan standar yang ditentukan untuk limbah
cair. PT Inco telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 40
tahun dan telah mencatat kemajuan yang signifikan dalam memenuhi persyaratan
lingkungan hidup. PT Inco juga terus
melakukan perbaikan di segala bidang dalam pengelolaan kegiatan operasional
kami.
12. Kami tahu bahwa Amdal perusahaan anda
dikeluarkan oleh Bapedalda. Akan tetapi
kebanyakan orang mengira bahwa dokumen tersebut tidak kompeten. Bagaimana menurut anda?
J:
Tidak pada tempatnya apabila PT Inco mempertanyakan atau menghakimi
kemampuan sebuah institusi. PT Inco
menjalankan komitmen kami untuk tetap mematuhi peraturan pemerintah mengenai
emisi dan menggunakan teknologi yang paling efisien dan efektif guna mengurangi
dampak pada lingkungan dimana kami beroperasi.
Oleh karena itu, PT Inco selalu konsisten dalam membuat perbaikan di
segala aspek dari pengelolaan operasional kami dengan cara memberikan laporan
monitor secara berkala mengenai kondisi umum lingkungan yang dilakukan oleh
badan-badan pemerintah termasuk Bapedalda.
Ketika Amdal dilaksanakan, Bapedalda
mengkaji ulang dokumen tersebut yang dinilai oleh Panitia Evaluasi. Panitia tersebut terdiri dari berbagai
institusi terkait di tingkat nasional dan daerah.
<< kembali