HOME I GALERI I LINKS I PENCARIAN I PETA SITUS I HUBUNGI KAMI

INDONESIA | ENGLISH 
 TEXT RESIZE
SEARCH

Masalah Lingkungan Hidup

Perlindungan dan Revegetasi Hutan

1. Banyak orang mengatakan bahwa Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 hanya menguntungkan perusahaan seperti PT Inco yang mendapatkan keuntungan lebih dengan mengorbankan lingkungan hidup.

J: PT Inco sangat menjalankan komitmen dalam usaha perlindungan wilayah hutan dan usaha penanaman kembali wilayah hutan karena kegiatan operasional kami sangat bergantung pada air. Kami terus berupaya untuk memenuhi dan mematuhi standar dan peraturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk mengenai perlindungan hutan dan revegetasi hutan. Sampai saat ini PT Inco telah menetapkan tidak lebih dari 1,000 hektar dari total 218,000 hektar wilayah Kontrak Karya (KK) untuk tidak diperuntukkan bagi keperluan operasional.

2. Bagaimana kita mengetahui bahwa anda telah “mengimplementasikan langkah khusus” dalam melindungi lingkungan?

J: PT Inco memiliki rekor yang sangat baik dalam hubungannya dengan kebijakan lingkungan khususnya mengenai usaha revegetasi. Kami memiliki Dana Jaminan Reklamasi (Reclamation Guarantee Fund) yang menunjukkan kesungguhan kami dalam memenuhi kewajiban kami. Dana ini dikaji ulang setiap tahun oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral guna memastikan masih tersedianya dana yang mencukupi. Kami telah memperoleh persetujuan pemerintah untuk merevisi RTKL (Environmental Management Plan) kami untuk periode 2003-2007. Studi kelayakan lain termasuk Amdal, RPL dan RKL dilakukan sebelum dilakukannya kegiatan explorasi di wilayah lain dan telah disetujui oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

3. Bagaimana anda tahu bahwa masyarakat setempat mendukung usaha anda?

J: Kami menghargai komunikasi dua arah dan input yang diberikan oleh masyarakat. Kami mengutamakan kerja sama, pembangunan dan pemberdayaan, khususnya masyarakat. Kami mendorong diadakannya pertemuan-pertemuan rutin dengan masyarakat dimana pendapat dikemukakan dan diterima secara berkesinambungan. Masukan diberikan terhadap seluruh dokumen perencanaan kami. Semua masalah akan diselesaikan secara kekeluargaan.

4. Menurut Laporan yang dikeluarkan oleh Forest Watch Indonesia tahun 2003, Indonesia kehilangan wilayah hutan seluas 2,4 juta hektar setiap tahunnya. Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 (yang mencakup ijin untuk melakukan penambangan di wilayah hutan lindung) akan menyebabkan Indonesia kehilangan lebih banyak wilayah hutan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan. Usaha apa yang anda lakukan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan PT Inco tetap ramah lingkungan?

J: PT Inco mempunyai komitmen yang kuat terhadap usaha perlindungan wilayah hutan dan revegetasi karena kegiatan operasional kami bergantung kepada air. Kami akan terus berusaha untuk memenuhi dan mematuhi standar dan peraturan pemerintah yang berlaku termasuk yang berhubungan dengan perlindungan hutan dan revegetasi. Sampai saat ini, PT Inco telah mengalokasikan wilayah seluas 1,000 hektar dari 218,000 hektar yang tercakup dalam Kontrak Karya untuk tidak digunakan untuk usaha-usaha operasional kami.

5. Apa reaksi anda apabila Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?

J: Adalah tidak bijaksana apabila kami berspekulasi terhadap keputusan dari Mahkamah Konstitusi. PT Inco akan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

6. Mengapa hanya 13 lokasi penambangan (yang dimiliki oleh 12 perusahaan) dari sekitar 150 lokasi yang diberikan ijin untuk melakukan penambangan di wilayah hutan lindung?

J: Keputusan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah. Kami tidak berada dalam posisi untuk memberikan pendapat mengenai keputusan pemerintah.

7. Apakah PT Inco bermaksud untuk mematuhi Peraturan Menteri Kehutanan No. 12 Tahun 2004 yang berarti akan menambah kewajiban yang harus dipenuhi dan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang kedua hal tersebut tidak tercantum dalam Kontrak Karya?

J: Seperti yang tercantum dalam Kontrak Karya, segala hal yang berada diluar Kontrak Karya adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Biaya yang dikeluarkan akan dikurangi dari pembayaran yang dikeluarkan untuk pemerintah.

Emisi Debu

1. Pada tahun 1996 PT Inco melaksanakan program pengelolaan lingkungan yang termasuk didalamnya pengawasan terhadap kiln exhaust dan electrostatic precipitators (ESP). Program tersebut ditujukan untuk mengurangi emisi debu. Mengapa perlu waktu yang sangat lama untuk melaksanakan peraturan tersebut? Mengapa anda belum mempercepat jadwal instalasi ESP pada empat furnace?

J: PT Inco sejauh ini telah berinvestasi lebih dari US$130 juta untuk teknologi pengawasan debu guna mengurangi emisi debu. Akan tetapi, kami perlu memastikan bahwa teknologi yang kami gunakan tersebut efektif dan hal ini membutuhkan waktu. Pada kuartal pertama tahun 2005, kami akan memasang sistem kontrol debu yang pertama pada salah satu dari empat furnace dan ini berarti hampir menghilangkan emisi debu. Proses tersebut memakan waktu 6 sampai 12 bulan sebelum dipastikan ‘amat untuk beroperasi’. Apabila sistem kontrol debu yang pertama ini berhasil maka kami akan menggunakannya di tiga furnace lainnya dalam jangka waktu tiga tahun mendatang untuk menghilangkan seluruh emisi debu di keempat furnace kami sebelum 2007.

2.Kegiatan operasional PT Inco menghasilkan debu dan asap yang menjadi penyebab pencemaran udara. Apa yang telah anda lakukan untuk mengurangi dampak polusi di lingkungan sekitar?

J: Kami telah melakukan investasi besar dan telah mencapai kemajuan di bidang pengawasan debu. Pada 12 tahun terakhir, kami telah mengurangi emisi debu keseluruhan menjadi 80% dan berharap agar emisi debu dapat dihilangkan dari keempat furnace sebelum tahun 2007. Hingga saat ini, kami telah menginvestasi lebar dari US$130 juta untuk teknologi kontrol debu untuk mengurangi emisi debu. Selain itu, kami terus melakukan studi kelayakan mengenai solusi yang memungkinkan untuk mengontrol emisi debu dengan bekerja sama dengan Inco Technical Services Limited (ITSL), divisi riset kami yang termaju yang berlokasi di Ontario, Kanada. Salah satu dari hasil proses tersebut adalah sebuah rencana tindak yang dibuat untuk menjawab masalah tersebut tahun ini.

3. Polusi yang disebabkan oleh PT Inco telah menyebabkan menurunnya kualitas tanaman coklat yang berjarak 10 km dari pabrik. Apakah anda sadar bahwa polusi dari kegiatan anda telah mencemari batang pohon coklat dan menyebabkan titik-titik pada kulit pohon coklat? Apakah anda sadar bahwa polusi anda telah menyebabkan kelahiran cacat pada ikan-ikan lokal yaitu ikan tanpa gigi?

J: Kami menanggapi segala tuduhan dengan serius dan telah melaksanakan studi saintifik bersama dengan beberapa institusi independen guna menginvestigasi tuduhan tersebut. Pada saat ini tidak ada bukti saintifik yang menghubungkan titik-titik pada kulit pohon coklat tersebut dengan emisi debut dan kegiatan operasional lain dari PT Inco. Kami mempunyai rekor yang sangat baik dalam mematuhi peraturan standar lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah diverifikasi di laporan kuartal kepada pemerintah.

4. Apakah benar bahwa lahan pertanian di dekat wilayah operasional PT Inco telah dipengaruhi oleh emisi debu? Apakah emisi dapat menyebabkan hujan asam?

J: Debu yang keluar dari cerobong-cerobong kami adalah sama dengan debu yang terjadi secara alami di tanah di lahan pertanian dekat wilayah operasional kami. Sampai kini tidak ada bukti saintifik yang menghubungkan debu emisi dengan perusakan lahan pertanian/hujan asam. Kami mempunyai rekor yang sangat baik dalam mematuhi peraturan standar lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah diverifikasi pada laporan kuartal kepada pemerintah.

5. Menurut salah seorang ahli, telah diketemukan debu kuning di wilayah operasional PT Inco di Matano dan debu hitam, coklat dan merah di wilayah operasional PT Inco. Mengapa ini terjadi dan apakah dampaknya bagi kesehatan manusia?

J: Apabila pengawasan emisi debu harus ditangani dengan secara tepat dan profesional, emisi debu tidak mempunyai dampak yang besar pada kesehatan masyarakat. Menurut data kesehatan masyarakat menunjukkan tidak ada perbedaan yang besar pada kesehatan penduduk Matano dan kesehatan penduduk Sorowako dan penduduk yang tinggal di wilayah lain yang tidak terkena emisi debu. Program pengawasan debu kami menunjukkan bahwa tingkat debu dan nikel di udara (airborne) adalah jauh dibawah limit yang ditetapkan pemerintah. Tingkat debu yang ada pada wilayah tempat tinggal masyarakat setempat telah mengikuti standar pemerintah. Oleh sebab itu resiko terhadap kesehatan itu minimal.

6. Penduduk Sorowako menuntut bahwa kualitas udara telah berkurang sejak PT Inco mendirikan wilayah operasionalnya disini. Apakah tuduhan ini benar?

J: Program pengawasan debu kami menunjukkan bahwa tingkat debu dan nikel di udara adalah jauh dibawah limit yang ditetapkan pemerintah. Kami telah beroperasi di Indonesia lebih dari 40 tahun dan telah menunjukkan komitment yang besar pada lingkungan sekitar. Kami terus berusaha untuk mencari solusi terbaik untuk menangani potensi dampak sosial dan lingkungan hidup yang mungkin terjadi di dalam wilayah operasional kami.

7. Apakah benar bahwa masyarakat disekitar wilayah Sorowako khususnya anak-anak sekarang menderita penyakit saluran pernapasan seperti asma dan ini dihubungkan dengan emisi debu anda?

J: Kami mempunyai data saintifik yang menunjukkan bahwa emisi debu kami tidak mempunya dampak yang besar pada kesehatan masyarakat. Rekor kesehatan masyarakat yang mencatat bahwa tidak ada perbedaan antara kesehatan penduduk Sorowako dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain yang tidak terkena emisi debu. Program pengawasan debu kami menunjukkan bahwa tingkat debu dan nikel di udara adalah jauh dibawah limit yang ditetapkan pemerintah. Tingkat debu yang ada pada wilayah tempat tinggal masyarakat setempat telah mengikuti standar pemerintah oleh sebab itu resiko terhadap kesehatan itu minimal.

8. Wilayah operasional PT Inco dan kota Sorowako terletak terlalu dekat satu sama lain dan partikel debu menjadi sangat cepat menyebar ke wilayah pemukiman. Apakah PT Inco bersedia untuk pindah demi kesehatan masyarakat sekitarnya?

J: Apabila pengawasan emisi debu harus ditangani dengan secara tepat dan profesional, emisi debu tidak mempunyai dampak yang besar pada kesehatan masyarakat. Program pengawasan debu kami menunjukkan bahwa tingkat debu dan nikel di udara adalah jauh dibawah limit yang ditetapkan pemerintah. Tingkat debu yang ada pada wilayah tempat tinggal masyarakat setempat telah mengikuti standar pemerintah sehingga resiko terhadap kesehatan itu akan minimal.

9. Pusat kesehatan PT Inco sepertinya tidak sanggup untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat Sorowako yang disebabkan oleh polusi yang keluar dari kegiatan operasional PT Incol.

J: Apabila pengawasan emisi debu harus ditangani dengan secara tepat dan profesional, emisi debu tidak mempunyai dampak yang besar pada kesehatan masyarakat. Menurut data kesehatan masyarakat menunjukkan tidak ada perbedaan yang besar pada kesehatan penduduk Matano dan kesehatan penduduk Sorowako dan penduduk yang tinggal di wilayah lain yang tidak terkena emisi debu. Kami mempunyai rekor yang sangat baik dalam mematuhi peraturan standar lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah diverifikasi pada laporan kuartal kepada pemerintah.

10. PT Inco selalu menyatakan bahwa emisi debu yang dihasilkan tidak mempunyai dampak yang besar pada masyarakat sekitar. Bukankah penelitian tersebut dilakukan oleh PT Inco sendiri?

J: Kami percaya bahwa penelitian tersebut dilakukan secara profesional dan obyektif. Penelitian tersebut berdasarkan kepada catatan kesehatan masyarakat yang berobat di pusat kesehatan PT Inco dan juga berdasarkan kepada data yang kami peroleh dari kantor kesehatan daerah. Menurut data kesehatan masyarakat menunjukkan tidak ada perbedaan yang besar pada kesehatan penduduk Matano dan kesehatan penduduk Sorowako dan penduduk yang tinggal di wilayah lain yang tidak terkena emisi debu. Kami mempunyai rekor yang sangat baik dalam mematuhi peraturan standar lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah diverifikasi pada laporan kuartal kepada pemerintah.

11. LSM menyatakan bahwa PT Inco adalah penyebab polusi terbesar seperti yang tercatat pada daftar hitam yang diterima dari Departemen Kehutanan Indonesia. Mengapa ranking anda sangat buruk? Apakah yang anda telah lakukan untuk mengatasi masalah lingkungan di wilayah operasi anda?

J: Pemerintah menghargai usaha PT Inco yang berkesinambungan dalam mematuhi peraturan pemerintah di bidang emisi debu. Kami telah melakukan investasi besar dan telah mencapai kemajuan di bidang pengawasan debu. Pada 12 tahun terakhir, kami telah mengurangi emisi debu keseluruhan menjadi 80% dan berharap agar emisi debu dapat dihilangkan dari keempat furnace sebelum tahun 2007. Hingga saat ini, kami telah menginvestasi lebar dari US$130 juta untuk teknologi kontrol debu untuk mengurangi emisi debu. Kami telah beroperasi di Indonesia lebih dari 40 tahun dan telah menunjukkan komitment yang besar pada lingkungan sekitar. Kami mempunyai rekor yang sangat baik dalam mematuhi peraturan standar lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah diverifikasi pada laporan kuartal kepada pemerintah.

Limbah Cair dan Cr6+

1. Apakah Cr6+ itu? Berbahayakah Cr6+ bagi lingkungan dan kesehatan manusia?

J: Cr6+ atau hexavalent chromium merupakan polutan yang menyebar ke lingkungan melalui proses-proses industri. Campuran Cr6+ sangat cepat larut dalam air, racun bagi lingkungan dan karsinogenik bagi hewan. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua kegiatan penambangan berakibat pada emisi Cr6+ dan yang terpenting adalah Cr6+ bukan bagian dari proses operasional PT Inco. Cr6+ dapat terjadi secara alami di wilayah tertentu dimana bijih nikel terkena sinar matahari langsung dan mengalami oksidasi. PT Inco memonitor Cr6+ secara terus menerus karena kami mempunyai komitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah mengenai emisi dan pengurangan dampak lingkungan pada wilayah dimana kami melakukan kegiatan operasional.

2. Apa yang akan terjadi apabila seseorang mengkonsumsi terlalu banyak Cr6+ dan bagaimana gejala-gejala keracunan Cr6+ tersebut?

J: Tidak semua kegiatan penambangan menghasilkan emisi Cr6+ yang juga terjadi secara alami di wilayah tertentu dimana bijih nikel terkena sinar matahari langsung. Oleh sebab itu PT Inco memonitor Cr6+ secara berkala dan mengambil tindakan segera apabila mendeteksi suatu kejanggalan.

3. Laporan menyatakan bahwa kegiatan penambangan PT Inco mencemari air di wilayah-wilayah operasionalnya?

J:  Ini tidak benar.  Dari data yang diperoleh 50 tahun terakhir dari sebuah studi yang ekstensif  selama 5 tahun yang dilakukan oleh Prof. Dr. Haffener dari University of Windsor Kanada mengkonfirmasikan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan pada kualitas air di Danau Matano akibat kegiatan penambangan kami.  Disamping itu, tingkat Cr6+ pada air di wilayah operasional kami adalah di bawah ambang batas yang ditetapkan.

4. Bisakah anda menjamin bahwa masyarakat tidak akan terkena kanker akibat meminum air dari sumber air yang lokasinya di wilayah operasional PT Inco?

J:  Pembicaraan mengenai jaminan dalam hal ini adalah menyesatkan.  Akan tetapi catatan rekor kami mengenai pemenuhan standar limbah cair adalah menjadi buktinya.  Sebuah studi mengenai operasional PT Inco di Sorowakto yang dilakukan pada tahun 2002 mengkonfirmasi bahwa limbah kami tidak berbahaya dan seluruh materi metal, organik dan non-organik telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.  Data untuk 50 tahun terakhir yang dilakukan oleh studi ekstensif selama 5 tahun oleh Prof. Dr. Haffner dari University of Windsor di Kanada, juga mengkonfirmasikan bahwa kegiatan operasional PT Inco berdampak kecil terhadap Danau Matano.

8. Seberapa banyak Cr6+ yang dihasilkan sebagai akibat dari kegiatan penambangan anda?

J: Tidak semua kegiatan penambangan menghasilkan emisi Cr6+.  Cr6+ bukan bagian dari proses operasional PT Inco.  Cr6+ terjadi secara alami di wilayah tertentu dimana bijih nikel terkena sinar matahari dan mengalami oksidasi akan tetapi PT Inco terus memonitor Cr6+ secara berkala dan berusaha untuk meminimalkan exposure di wilayah-wilayah yang rentan terhadap Cr6+.  Sampai sekarang, kami telah berhasil mengurangi tingkat Cr6+ berada dibawah ambang batas yang ditentukan.  Kami telah mempersiapkan studi tambahan mengenai geologi dan hidrologi untuk membantu kami mendapatkan pengertian yang lebih baik mengenai penyebab adanya Cr6+.  Studi ini akan membantu kami untuk merancang rencana penambangan kami agar dapat membantu mengurangi emisi Cr6+.

9. Kemanakah Cr6+ mengalir?

J: Sebelum air dikeluarkan dari tempat memrosesan dan dialirkan keluar dari wilayah penambangan dan reklamasi, PT Inco memastikan bahwa air tersebut telah memenuhi standar kualitas air.  Walaupun Cr6+ bukan bagian dari proses operasional PT Inco, kami mempunyai komitmen untuk meminimalkan eksposure di wilayah-wilayah yang rentan terhadap Cr6+ dan kami akan menanganinya dengan segera dan secara proaktif apabila ditemukan suatu kejanggalan.

10. Apa yang anda lakukan untuk terhadap limbah cair agar tidak berbahaya bagi masyarakat?

J: Sebelum air dikeluarkan dari tempat memrosesan dan dialirkan keluar dari wilayah penambangan dan reklamasi, PT Inco memastikan bahwa air tersebut telah memenuhi standar kualitas air.  Limbah cair PT Inco dikontrol oleh sistem kolam penampungan dimana debu dan sedimen dapat mengendap.  Proses limbah cair kami yang hanya terdiri dari debu dan bahan kimia secara umum tidak diperlukan untuk memastikan agar air telah memenuhi standar sebelum dialirkan.

11. Apakah limbah tersebut – diolah atau tidak diolah – berhubungan dengan kasus penyakit kanker yang diderita masyarakat di wilayah operasional PT Inco?

J:  PT Inco telah berhasil mengurangi tingkat Cr6+ dibawah ambang batas dan memiliki catatan yang memuaskan dalam pemenuhan standar yang ditentukan untuk limbah cair. PT Inco telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun dan telah mencatat kemajuan yang signifikan dalam memenuhi persyaratan lingkungan hidup.  PT Inco juga terus melakukan perbaikan di segala bidang dalam pengelolaan kegiatan operasional kami.

12. Kami tahu bahwa Amdal perusahaan anda dikeluarkan oleh Bapedalda.  Akan tetapi kebanyakan orang mengira bahwa dokumen tersebut tidak kompeten.  Bagaimana menurut anda?

J:  Tidak pada tempatnya apabila PT Inco mempertanyakan atau menghakimi kemampuan sebuah institusi.  PT Inco menjalankan komitmen kami untuk tetap mematuhi peraturan pemerintah mengenai emisi dan menggunakan teknologi yang paling efisien dan efektif guna mengurangi dampak pada lingkungan dimana kami beroperasi.  Oleh karena itu, PT Inco selalu konsisten dalam membuat perbaikan di segala aspek dari pengelolaan operasional kami dengan cara memberikan laporan monitor secara berkala mengenai kondisi umum lingkungan yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah termasuk Bapedalda.

Ketika Amdal dilaksanakan, Bapedalda mengkaji ulang dokumen tersebut yang dinilai oleh Panitia Evaluasi.  Panitia tersebut terdiri dari berbagai institusi terkait di tingkat nasional dan daerah.

<< kembali


Untitled Document
© COPYRIGHT 2006 PT INCO
*Informasi Resmi yang Sah, yang mencakup Ketentuan Penggunaan dan Perlindungan Kerahasiaannya.